PTM DILARANG DIMASA PANDEMI
PEMBERITAHUAN
KEPADA SANTRI DAN WALI SANTRI MDT NURUL HILAL
Assalamu'alaikum wr. wb.
Bapak/ibu Wali Santri MDT Nurul Hilal
Memasuki awal tahun 2021 lembaga pendidikan formal dan non formal dilarang melakukan pembelajaran tatap muka (PTM). Kebijakan tersebut dikeluarkan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep melalui surat edaran yang dikeluarkan tanggal 30 Desember 2020.
Surat edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Bapak Carto, tersebut bernomor: 420/3505/435.101.1/2020.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala seksi Pendidikan Madrasah (Pendma), Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep, H. Zainurrosi, dimana Instansinya sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk disampaikan kepada setiap sekolah yang ada dibawah naungannya.
Dijelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada keputusan 4 menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di tengah pandemi. Dalam SE disebutkan, seluruh sekolah di Sumenep diharuskan menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Berdasarkan Surat Edaran (SE) tersebut, maka dengan ini Madrasah Diniyah Takmiliyah Nurul Hilal untuk sementara waktu menunda kegiatan awal masuk sekolah semester Genap 2021 sampai batas waktu yang ditentukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep.
Selanjutnya dalam upaya untuk melanjutkan kegiatan Pembelajaran pada Semester Genap ini kami para ustadz/ah akan melaksanakan kegiatan pembelajaran dari kelas I s.d VI dengan teknis sebagai berikut:
1. Pembelajaran dalam Jaringan melaui Media Sosial (WhatsApp/ Telegram).
2. Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) santri mengambil tugas ke sekolah dan mengembalikan lagi sesuai waktu yang ditentukan oleh para ustadz/ah atau beberapa santri dalam satu kelompok yang nantinya akan didatangi oleh para ustadz kelasnya untuk diberikan pembimbingan.
Demikian pemberitahuan dari kami atas kerjasama dari bapak/ibu para orang tua/wali santri kami menyampaikan terima kasih. Wassalamualaikum Wr. Wb.
Ttd.
MOH. RUSDI, S.Pd., MM
Kepala MDT Nurul Hilal



Komentar
Posting Komentar