PTM DILARANG DIMASA PANDEMI
PEMBERITAHUAN KEPADA SANTRI DAN WALI SANTRI MDT NURUL HILAL Assalamu'alaikum wr. wb. Bapak/ibu Wali Santri MDT Nurul Hilal Memasuki awal tahun 2021 lembaga pendidikan formal dan non formal dilarang melakukan pembelajaran tatap muka (PTM). Kebijakan tersebut dikeluarkan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep melalui surat edaran yang dikeluarkan tanggal 30 Desember 2020. Surat edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Bapak Carto, tersebut bernomor: 420/3505/435.101.1/2020. Hal senada juga disampaikan oleh Kepala seksi Pendidikan Madrasah (Pendma), Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep, H. Zainurrosi, dimana Instansinya sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk disampaikan kepada setiap sekolah yang ada dibawah naungannya. Dijelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada keputusan 4 menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di tengah pandemi. Dalam SE disebutkan, seluruh sekolah di Sumenep diharuskan menyelenggarakan pe...