PEMBELAJARAN TATAP MUKA
Hari Senin, tanggal 09 Nopember 2020 kembali sekolah melaksanakan PTM ( Pembelajaran Tatap Muka ). PTM pertama terjadi pada bulan September dengan keluarnya Surat Keputusan Dinas Pendidikan Nomor: 420/1753/435.101.1/2020 tentang Pelaksanaan PJJ dan PTM tanggal 31 Agustus 2020
Dengan keluarnya surat ini, maka terhitung tanggal 1 September 2020 sekolah di wilayah Kabupaten Sumenep sudah bisa melaksanakan PTM. Pelaksanaanya tetap mengacu pada petunjuk Dinas Pendidikan seperti dibawah ini:
PTM & PJJ pertama ini tidak berlangsung lama, hanya sekitar 2 mingguan. PTM kembali terhenti akibat penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Sumenep kembali dalam zona merah untuk wilayah-wilayah tertentu. SDN Gayam I yang berada di wilayah Kecamatan Kepulauan termasuk wilayah dalam zona hijau, sehingga pembelajaran di Sekolah tetap melaksanakan PTM.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep No. 420/1941/435.101.1/2020 tentang Work From Home dan Larangan PTM tanggal 22 September 2020. Larangan ini berlaku mulai tanggal 21 September s.d 12 Oktober 2020.
Tiga minggu kemudian tepatnya tanggal 12 Oktober 2020 keluar lagi Surat Dinas Pendidikan No. 420/3005/435.101.1/2020 tentang Work From Home dan Larangan PTM, kembali PJJ diperpanjang sampai tanggal 23 Oktober 2020.
Pada tanggal 23 Oktober 2020 keluar lagi surat susulan dengan No. 420/3062/435.101.1/2020 tentang Work From Home dan Larangan PTM. Dalam surat susulan ini tidak ada lagi batas waktu sampai tanggal berapa sekolah boleh melaksanakan PTM.
Acuannya adalah PTM baru boleh dilaksanakan ketika wilayah Sumenep dalam penyebaran covid-19 masuk zona kuning dan hijau.
Baru pada awal bulan Nopember 2020 ada berita, Sumenep sudah masuk dalam zona hijau dan di perkenankan melaksanakan PTM.
Setelah melalui rapat koordinasi yang dilakukan secara virtual antara Kepala Sekolah dan Pengawas Kecamatan Kota Sumenep pada tanggal 04 Nopember 2020 pukul 10.00 WIB. diputuskan bahwa PTM akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 09 Nopember 2020.
Pelaksanaannya tetap mengacu kepada surat yang pernah keluar pada tanggal 31 Agustus 2020. Karena saat ini sudah masuk Bulan Nopember 2020 maka pelaksanaan PTM sudah masuk pada katagori Kenormalan Baru dengan 3 hari PTM, 2 hari PJJ dan 2 hari libur dalam siklus 1 mingguan.


Komentar
Posting Komentar